Tentang BAA

Tentang BAA

Biro administrasi akademik (BAA) bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang akademik yang meliputi:

  • Penerbitan Petunjuk Teknis Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Registrasi ulang mahasiswa baru dan penerbitan kartu mahasiswa
  • Verifikasi mahasiswa pindahan
  • Penerbitan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Universitas
  • Penerbitan surat keputusan undur diri dan putus studi
  • Penerbitan ijazah dan transkrip akademik
  • Penerbitan Buku Wisuda
  • Verifikasi lulusan
  • Pendirian/perubahan program studi
  • Akreditasi institusi dan program studi
  • Pengelolaan beasiswa
  • Penyelenggaraan mata kuliah wajib umum (MKWU)

Tugas Pokok BAA adalah Registrasi, Statistik, Akreditasi dan Dokumentasi. Ke-4 tugas pokok tersebut dibagi menjadi 2 masing-masing diketuai oleh Kepala Bagian.
Bagian Pertama mengurusi kegiatan Registrasi dan Statistik dengan uraian tugas sbb untuk :
Sub-Bagian I :

  1. adm. mahasiswa baru (Reguler, PSSB, Jalur Undangan)
  2. adm. penerbitan Kartu Mahasiswa (KTM)
  3. adm. mahasiswa pindahan (proses penyetaraan mata kuliah)
  4. verifikasi/evaluasi dana kegiatan UTS/UAS/TA  (FH, FEB, FK, FKG) termasuk dosen MKU
  5. adm. penerbitan SKR pengunduran diri /BMS/putus studi mahasiswa lama

Sub-Bagian II :

  1. adm. penerbitan Ijazah dan transkrip akademik
  2. verifikasi/evaluasi dana kegiatan UTS/UAS/TA  (FTSP, FTI, FTKE, FALTL, FSRD) termasuk dosen MKU
  3. pelayanan kebutuhan data lingkup internal dan eksternal
  4. verifikasi ijazah dan transkrip
  5. legalisir ijazah

Bagian Kedua mengurusi kegiatan Akreditasi dan Dokumentasi dengan uraian tugas sbb :
Sub-Bagian III :

  1. Adm. pengajuan akreditasi program studi dan institusi
  2. Dokumentasi kurikulum
  3. Adm. perijinan penyelenggaraan dan pembukaan prodi
  4. Verifikasi dan evaluasi dana yang berkaitan dengan kegiatan akademik (kepaniteraan klinik, KKL, KKP)
  5. Adm. pengelolaan beasiswa (lama dan baru)
  6. Adm. penyusunan kalender akademik
  7. Pendataan Aset Laboratorium

Sub-Bagian IV :

  1. Adm. perpanjangan ijin belajar mahasiswa asing
  2. Adm. penyelenggaraan MKU (pengusulan pengangkatan DLB MKU dan verifikasi honorarium)
  3. Verifikasi/evaluasi pengajuan calon asisten mahasiswa dan honorariumnya
  4. Kampus merdeka (pedoman, juknis)
  5. Monitoring PDDIKTI

Floatin Button