Jalur Pindahan/Kredit Transfer

Jalur Pindahan/Kredit Transfer

Jalur Pindahan
Penerimaan mahasiswa melalui jalur Pindahan diperuntukkan bagi mahasiswa yang dikarenakan sesuatu dan  lain hal  melakukan  perpindahan  dengan  membawa  sejumlah  sks  tertentu  dalam  satu  program pendidikan (misalnya akademik ke akademik) dalam level/jenjang yang setara dan belum memiliki ijazah. Khusus  perpindahan  antar  program  studi  dalam lingkup Universitas  Trisakti mahasiswa harus terdaftar pada  Pangkalan Data  Pendidikan  Tinggi  dan  berstatus  aktif. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi tidak menerima mahasiswa pindahan.

Ketentuan Umum
1. Universitas Trisakti dapat menerima mahasiswa pindahan dari program studi yang berbeda dalam                 lingkungan Universitas Trisakti dan dari luar Universitas Trisakti, selama dapat memenuhi ketentuan                 dan bersedia mematuhi  peraturan  yang  berlaku  di lingkungan  Universitas  Trisakti, baik program                 pendidikan  sarjana  maupun  diploma.  Program  studi  asal  harus  terdaftar  pada  Pangkalan  Data             Pendidikan Tinggi.
2. Calon mahasiswa  yang berasal dari perguruan tinggi  luar  negeri  harus  dapat menunjukkan  hasil                penyetaraan  dari  Direktorat  Pembelajaran  dan  Kemahasiswaan  Kemendikbudristek   pada  saat                mendaftar.
3. Ketentuan mahasiswa pindahan yang tidak diatur dalam peraturan, ditentukan oleh masing-masing              Fakultas dan harus memperoleh persetujuan dari Fakultas dan Jurusan yang dituju.

Persyaratan Akademik Calon Mahasiswa Jalur Pindahan
1. Masih dalam batas masa studi dan tidak putus studi/drop out (DO) dan kuliah tidak lebih dari 5 semester     pada perguruan tinggi asal.
2. Sudah menjalani kuliah minimal 2 (dua) semester dengan IPK ≥ 2,50 dari Perguruan Tinggi Asal.
3. Jumlah sks yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal oleh mahasiswa yang bersangkutan paling sedikit        adalah n x 12 (dua belas) sks tanpa nilai D dan E, (n adalah jumlah semester yang telah ditempuh).
4. Wajib mengikuti tes yang ditentukan oleh Fakultas bila perlu.

Persyaratan Administrasi
Persyaratan dokumen bagi Mahasiswa Pindahan adalah sebagai berikut:
1. Hasil pindai berwarna atau file elektronik Transkrip Akademik.
2. Surat keterangan pindah dan status terakhir mahasiswa dari Perguruan
d. Surat Keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK; FKG; FTSP: Arsitektur; FTI: Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri; FTKE; FALTL; dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Puskesmas, Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus.
e. Sertifikat Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi Asal/Cetak Tanda Bukti Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
f. Bukti bahwa calon mahasiswa tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi berupa screenshot hasil pencarian nama calon mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id
2. Membayar biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun akademik berjalan untuk mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
3. Bagi mahasiswa pindahan lintas Program Studi, diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas yang bersangkutan.
4. Untuk perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, disahkan dengan Keputusan Rektor atas pertimbangan Dekan terkait.
5. Biaya SPP yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa studi yang telah dicapai.
6. Bagi mahasiswa pindahan dari luar negeri, harus berasal dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Ditjen Dikti dan melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Prosedur penerimaan mahasiswa baru jalur pindahan diperlihatkan pada Gambar 2.10.

Floatin Button