- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Email: baa@trisakti.ac.id
Jalur Pindahan/Kredit Transfer
Jalur Pindahan
Penerimaan mahasiswa melalui jalur Pindahan diperuntukkan bagi mahasiswa yang dikarenakan sesuatu dan lain hal melakukan perpindahan dengan membawa sejumlah sks tertentu dalam satu program pendidikan (misalnya akademik ke akademik) dalam level/jenjang yang setara dan belum memiliki ijazah. Khusus perpindahan antar program studi dalam lingkup Universitas Trisakti mahasiswa harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan berstatus aktif. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi tidak menerima mahasiswa pindahan.
Ketentuan Umum
1. Universitas Trisakti dapat menerima mahasiswa pindahan dari program studi yang berbeda dalam lingkungan Universitas Trisakti dan dari luar Universitas Trisakti, selama dapat memenuhi ketentuan dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Trisakti, baik program pendidikan sarjana maupun diploma. Program studi asal harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Calon mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus dapat menunjukkan hasil penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek pada saat mendaftar.
3. Ketentuan mahasiswa pindahan yang tidak diatur dalam peraturan, ditentukan oleh masing-masing Fakultas dan harus memperoleh persetujuan dari Fakultas dan Jurusan yang dituju.
Persyaratan Akademik Calon Mahasiswa Jalur Pindahan
1. Masih dalam batas masa studi dan tidak putus studi/drop out (DO) dan kuliah tidak lebih dari 5 semester pada perguruan tinggi asal.
2. Sudah menjalani kuliah minimal 2 (dua) semester dengan IPK ≥ 2,50 dari Perguruan Tinggi Asal.
3. Jumlah sks yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal oleh mahasiswa yang bersangkutan paling sedikit adalah n x 12 (dua belas) sks tanpa nilai D dan E, (n adalah jumlah semester yang telah ditempuh).
4. Wajib mengikuti tes yang ditentukan oleh Fakultas bila perlu.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan dokumen bagi Mahasiswa Pindahan adalah sebagai berikut:
1. Hasil pindai berwarna atau file elektronik Transkrip Akademik.
2. Surat keterangan pindah dan status terakhir mahasiswa dari Perguruan
d. Surat Keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK; FKG; FTSP: Arsitektur; FTI: Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri; FTKE; FALTL; dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Puskesmas, Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus.
e. Sertifikat Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi Asal/Cetak Tanda Bukti Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
f. Bukti bahwa calon mahasiswa tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi berupa screenshot hasil pencarian nama calon mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id
2. Membayar biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun akademik berjalan untuk mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
3. Bagi mahasiswa pindahan lintas Program Studi, diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas yang bersangkutan.
4. Untuk perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, disahkan dengan Keputusan Rektor atas pertimbangan Dekan terkait.
5. Biaya SPP yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa studi yang telah dicapai.
6. Bagi mahasiswa pindahan dari luar negeri, harus berasal dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Ditjen Dikti dan melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Prosedur penerimaan mahasiswa baru jalur pindahan diperlihatkan pada Gambar 2.10.